| Pilih |  | |  |
|
| | 
| Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Unggulan penyelenggara Kuliah Khusus tsb, di bawah ini. ✶ Terakreditasi ✶ Penerimaan Mhs Baru dilaksanakan SETIAP SEMESTER | 
|
| | Untuk memenuhi amanat Konstitusi 45 RI, Perguruan Tinggi Swasta tersebut menyelenggarakan Kuliah Khusus (Blended) ini beserta melaksanakan Komitmen Sosial & Pendidikan. Yaitu dgn menciptakan kesempatan terhadap seluruh tamatan SMA/SMK, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, Sarjana / S1 atau setara, dll-nya, baik yang memiliki waktu luang terbatas demikian juga mempunyai finansial / uang terbatas, utk meningkatkan kuliah (atau pindah prodi) ke taraf Sarjana (S-1) atau Diploma Tiga (D-III) atau S-2 pada prodi yang diminati, secara layak serta berbobot / mutu sesuai keunggulan masing-masing Perguruan Tinggi Swasta tersebut
"Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah lafal Konstitusi 1945 RI. Meski demikian sebetulnya diantara warga negara terdapat sebagian masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (khususnya karyawan). Demikian juga ada sebagian masyarakat yang mempunyai finansial / uang terbatas.
Dana pendidikannya dibuat sedemikian rupa agar meringankan mahasiswa, disebabkan di samping diterapkan fasilitas subsidi, juga dgn diterapkannya bantuan program pinjaman biaya pendidikan, sehingga bisa diangsur per bulan disesuaikan dengan kesanggupan finansial / uang mhs. . . . . ➡ lihat seluruhnya
|
Penerimaan / Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru S1, D3, S2Kuliah Khusus / Kuliah Karyawan (Hybrid) Semester Ganjil 2026/2027 Diperuntuhkan tamatan SMA/SMK, Sarjana / S1, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, dll-nya meningkatkan kuliahnya atau pindah program studi. Keseluruhan Ringkasan Konten Total, Tata Cara & Jadwal Pendaftaran, dll-nya pd masing2 Perguruan Tinggi Swasta tsb klik disini.
 | Biaya Pendaftaran Mahasiswa Baru = Rp 100.000,- |  | Pendaftaran dibuka SETIAP HARI (termasuk Sabtu & Minggu) : Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 |
|
|
|
| | | Dana pendidikan Kuliah Khusus (P2K/PKK, Program Perkuliahan Karyawan) ini dapat diangsur per bulan sesuai kesanggupan mhs.
Setiap Institusi / Lembaga / Perguruan Tinggi Swasta (PTS) penyelenggara P2K/PKK ini senantiasa menekankan pentingnya bobot / mutu kuliahnya. Walaupun Institusi / Lembaga / Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ini punya masyarakat serta merupakan perguruan tinggi pilihan & diakreditasi, PTS terkait tetap mempunyai Komitmen Sosial & Pendidikan.
Salah satu cara PTS-PTS tsb membantunya dengan memberikan bantuan program pinjaman biaya pendidikan. Dgn cara demikian, maka dana pendidikannya bisa diangsur disesuaikan dengan kesanggupan mhs.
Di bawah ini adalah Total Pembayaran Pertama pada masing-masing perguruan tinggi. (Utk melihat tabel angsuran lengkap masing-masing PTS, silakan klik nama PTS-nya)
| PTS | Total Pembayaran Pertama (SPb ke 1 + SPP ke 1 + Jaket Almamater) | | UNAS | Rp 2.000.000 untuk melanjutkan ke Program S1 Jurusan Manajemen. Rp 1.900.000 untuk melanjutkan ke Program S1 Jurusan Akuntansi. Rp 1.700.000 untuk melanjutkan ke Program S1 Jurusan Pariwisata. Rp 1.600.000 untuk melanjutkan ke Program S1 Jurusan Bisnis Digital. Rp 1.500.000 untuk melanjutkan ke Program Magister (S2). Rp 3.000.000 untuk melanjutkan ke Program Doktor (S3).
| | Universitas LIA |
| . . . . ➡ tampilkan semuanya |
| |
Ijazah dan Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Kuliah Khusus (Blended) (P2K (Hybrid)) serta Program Reguler yaitu SAMA. Dan pada Ijazah demikian juga Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Tamatan P2K (Hybrid) ataukah Tamatan Perkuliahan Reguler. Karena Kuliah Khusus (Blended) yaitu Program Reguler dgn jadwal perkuliahan dan peserta kuliah yang berbeda.
Sistem kuliahnya diselenggarakan secara kompeten serta pantas utk karyawan yang sibuk dgn kerjanya demikian juga untuk yang bukan pegawai.
Tamatan serta mhs Kuliah Khusus (Blended) demikian juga Program Reguler mendapatkan Gelar, Ijazah, Status, serta Hak yang sama. . . . . ➡ tampilkan seluruhnya |
|
| | | | Terpercaya dalam hal penyelenggaraan Kuliah Khusus (Blended), sejak sudah dipatuhinya 2 ketentuan kritis penyelenggaraan program terkait, yaitu :
- Penyelenggaraannya sudah sesuai dengan seluruh regulasi undang-undang yang msh berlaku.
- Penyelenggaraannya sesuai dengan seluruh tuntutan dunia karier (kurikulum, waktu kuliah, dosen, dll-nya).
Tamatan Kuliah Khusus (Blended) juga bisa berkomunikasi dengan para pakar pada rumpun keilmuan yang tidak sama dan mendayagunakan bantuan mereka; sanggup mendayagunakan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; bisa memulai rintisan pembentukan unit wiraswasta sesuai bidang ilmunya, sanggup mengikuti perkembangan baru pada bidang kepandaiannya, dan menyelenggarakan penelitian.
Mhs dapat mengulang kembali sekiranya terdapat suatu matakuliah yang tidak terpenuhi / tidak lulus, pada semester/tahun selanjutnya (kapan saja) tanpa ditarik tambahan biaya lain-lain.
Tenaga pengajar/dosen kompeten dalam bidang ilmunya.
Tidak ada ujian negara (sama dgn PTN) pada setiap prodinya.
Mhs yang berkarir dgn sistem perubahan waktu / shift, tetap bisa mengikuti kuliah dengan baik. Karena sistem perkuliahannya diselenggarakan secara kompeten dan berbobot / mutu tinggi dgn menggabungkan Kuliah Khusus (Blended) serta Program Reguler, agar mhs yang kerja dgn sistem perubahan waktu / shift dapat mengikuti kuliah di program lainnya dengan tata cara tertentu. . . . . ➡ lihat seluruhnya |
|
| |
|